Mengenai Saya

Foto saya
Anugerah yang dikirimkan oleh Allah untuk orang tua saya adalah terlahirnya putri ke dua dari tiga bersaudara yang bernama Fatimatus Sholikah Dwi Wahyuni. IAIN SURAKARTA ADS (Aktivis Dakwah Kampus), KAMMI AL-Aqsha IAIN SKA, KTI (Komunitas Trainer Indonesia), Radio Dista FM, BEM Institut IAIN SKA

Senin, 06 Januari 2014

MAKALAH SERTIFIKASI, AKREDITASI, LATIHAN PROFESI, KEUNIKAN INTELEKTUAL DAN EFEK SINERGISTIK

SERTIFIKASI, AKREDITASI, LATIHAN PROFESI, KEUNIKAN INTELEKTUAL DAN EFEK SINERGISTIK
Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah Teknologi Pembelajaran
Dosen Pengampu: Prof. Drs. H. Rohmat, M.Pd., Ph.D

                                                                     Disusun
Oleh:
1.        Fatimatus Sholikah D.W (113111128)
2.        Fatonah                             (113111129)
3.        Fiftalia Rafsanjani            (113111135)
4.        Herlinda Nila Sari             (11311157)
5.        Ferdian Diyah Ayu P       (11311111)


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SURAKARTA
2013/2014


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan Tugas Makalah kelompok yang berjudul  
Penulisan makalah ini adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah “Teknologi Pembelajaran”
Dalam Penulisan pendalaman materi ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan pendalaman materi ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan tugas ini, khususnya kepada:
Bapak. Prof. Drs. H. Rohmat, M.Pd., Ph.D yang telah memberikan kemudahan-kemudahan baik berupa moril maupun materil, memberikan dorongan, bimbingan serta pengarahan selama mengikuti perkuliahan maupun dalam menyelesaikan makalah ini.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.




Penulis




DAFTAR ISI

               
Kata Pengantar……………………………………………………………………1
Daftar Isi………………………………………………………………………….2
BAB I
Pendahuluan……………………………………………………………………...3
BAB II
Pembahasan
a.    Sertifikasi
1.   Pengertian………………………………………………………………..4
2.   Prinsip Sertifikasi…………………………………………………….......4
3.   Persyaratan Sertifikasi…………………………………………………...5
4.   Tujuan dan Manfaat sertifikasi…………………………………………..6
5.   Kompetensi Guru Profesional………………………………………………………………7
b.   Akreditasi, Latihan dan Profesi
1.   Akreditasi …………………………………………………………….....10
2.   Latihan dan Profes……………………………………………………………………11
c.    Keunikan Intelektual dan Efek Sinergistik…………………………………13

BAB III
Penutup…………………………………………………………………………13
Daftar Pustaka………………………………………………………………….14








BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lembaga pendidikan adalah wadah untuk belajar bagi peserta didik, kualitas peserta didik ditentukan oleh kecerdasan peserta didik ataupun faktor dari lembaga pendidikan tersebut. Kualitas lembaga pendidikan dapat ditentukan oleh sertifikasi pendidik, akreditasi lembaga pendidikan, latihan dan profesi pendidik serta keunikan intelektual dan efek sinergistik.

B. Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud pengertian sertifikasi?
2.      Apakah yang dimaksud akreditasi, latihan dan profesi?
3.      Apakah yang dimaksud keunikan intelektual dan efek sinergistik?














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sertifikasi
1.        Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi adalah surat keterangan kecakapan. Dimana merupakan kecakapan life skill. Life skill diantaranya meliputi personal skill, thinking skill, social skill,  (MI/SD-MTs/SLTP) academic skill dan vocational skill. (MA/SMU/SMK-PT). Dasar sertifikasi seperti pandangan Heinich (1973) sebagai berikut:
a.    Desain intruksional dan kurikuler
b.    Desain produk intruksional
c.    Pelayanan media
2.        Prinsip Sertifikasi Guru
Prinsip sertifikasi guru :
a.     Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
b.  Berjuang pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang disertai  dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.

c. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d.  Dilaksanakan secara terencana dan sistematis.
Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan efesien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan uji kompetensi melalui penilaian portofolio.
e. Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

3.  Persyaratan Untuk Sertifikasi Guru
Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik. Adapun persyaratan akademik adalah sebagai berikut:
a.    Bagi guru TK/RA , kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.
b.   Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.
c.     Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
d.    Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
Persyaratan nonakademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi sebagai berikut:
a)    Umur guru maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.
b)   Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.
c)    Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam nonakademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
d)    Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan
4. Tujuan Dan Manfaat Sertifikasi Guru
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Secara khusus program ini bertujuan sebagai berikut.
a.    Meningkatkan kompetensi guru dalam bidang ilmunya.
b.    Memantapkan kemampuan mengajar guru.
c.     Menentukan kelayakan kompetensi seseorang sebagai agen pembelajaran.
d.   Sebagai persyaratan untuk memasuki atau memangku jabatan professional sebagai pendidik
e.    Mengembangkan kompetensi guru secara holistik sehingga mampu bertindak  secara profesional.
f.      Meningkatkan kemampuan guru dalam kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lain, serta memanfaaatkan teknologi komunikasi informasi untuk kepentingan pembelajaran dan perluasan wawasan.
Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut:
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
 2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
3.  Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
4. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5. Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.

 5. Kompetensi Guru Profesional
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.
Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkom- petensi dan indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut:
1)    Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
a. Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
Bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
b. Memiliki kepribadian yang dewasa.
Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
c. Memiliki kepribadian yang arif
Menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.   Memiliki kepribadian yang berwibawa.
Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e. Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.
Bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik

2)     Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a.    Memahami peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidenti- fikasi bekal-ajar awal peserta didik.
b.    Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c.    Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d.   Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompe-tensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assess-ment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e.    Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan berbagai potensi nonakademik.

3)     Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
a.       Memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b.      Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk me-nambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.


4)     Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut :
a) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
b) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama  pendidik dan tenaga kependidikan.
c)  Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

B. Akreditasi ,Latihan dan Profesi
1)    Akreditasi
Akreditasi merupakan pengakuan terhadap program- program. Pemberian sertifikasi dan akreditasi merupakan perwujudan tanggung jawab profesi.
Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik  yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Lingkup Akreditasi sekolah mencakup:
a.    Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
b.    Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
c.    Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
d.   Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
e.    Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
f.     Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), danp Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
Akreditasi sekolah bertujuan :
1.    Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2.    Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3.    Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

Akreditasi sekolah memiliki manfaat:
1.         Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
2.         Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
3.         Dapat dijadikan  umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
4.         Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
5.         Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
6.         Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.

2)  Latihan, Profesi
Faktor dilkasanakan latihan, kebutuhan lapangan untuk memenuhi persyaratan kerja dan pengembangan potensi. Asosiasi professional bercirikan:
a. Terdapat asosiasi beserta kegiatan
b.  Agen praktik sehari- hari, contoh: etika, kode etik suatu profesi
Demikian pula adanya profesi memihak,yaitu diantaranya:
1.  Mempunyai tujuan (seperti dalam organisasi guru yaitu PGRI)
2.  Moral sensitivistik (yaitu kepekaan untuk mencermati kode etik)
3.  Sikap memihak kepada tujuan dah hasil
4. Aplikasi teknik diperhatikan (menerapkan metode dalam rillnya)
5. Kebebasan intelektual, melindungi hak pribadi dari berbagai sudut pandang (yaitu sesuai dengan kompetensi yang dibahas)
6. Tindakan afirmatif, menyusun rencana melibatkan wanita dan golongan minoritas dalam kegiatan (yaitu tanggung jawab antara laki- alki dan perempuan itu sama)

C. Keunikan Intelektual dan Efek Sinergistik
Setiap tindakan manusia melibatkan keunikan intelektual untuk mendapatkan hasil yang berlipat ganda. Seterusnya berdampak kepad produk dari peranan keunikan intelektual dalam menghadapi bidang garapan. Walaupun demikian, semua akifitas manusia menginginkan hasil yang mempunyai efek sinergistik dalam kehidupannya. Keunikan teknik intelektual ialah memiliki ciri khas, keupayaan diri secara sistematis, intregative proses kompleks, dan pemecahan masalah. Dan juga terdapat efeksinergistik adalah hasil proses yang kompleks terpadu untuk pemecahan masalah secara sinergi, serta hasil tidak dapat diprediksikan, sebagaimana hal ini mempunyai hasil yang tidak hanya satu, melainkan mendapatkan secara kompleks.
Sebagai kumpulan dari sepuluh teknik intelektual yang terpisah satu sama lainya tidak akan memenuhi definisi teknologi pendidikan.Ada tiga unsur keunikan teknik intelektual:
1)      Integrasi secara sistematik kedalam proses yang kompliks lagi terpadu.
Teknologi pendidikan telah didefinisikan sebagai proses yang kompleks dan terpadu yang mencakup semua aspek proses belajar manusia.Teknologi pendidikan menggabungkan masing-masing teknik dari berbagai fungsi tersebut secara sistematik kedalam proses yang kompleks lagi terpadu.

2)       Permasalahan dan pemecahan yang menyeluruh
Memandang masalah sekaligus pemecahannya sebagai suatu kebulatan proses belajar manusia

3)      Efek sinergistik
Hasil proses yang kompleks dan terpadu serta pendekatannya terhadap masalah dan pemecahanya secara menyeluruh adalah merupakan sinergi.Kekhasan teknik intelektual teknologi pendidikan lebih dari pada sekedar jumlah dari bagian-bagianya –lebih dari jumlah masing-masing teknik dari setiap fungsi.

Masing-masing fungsi teknologi pendidikan mempunyai teknik intelektual yang berhubungan dengan fungsi tersebut.Teknik intelektual melahirkan efek sigergistik dan menghasilkan sesuatu yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya berdasar atas beroperasinya masing-masing unsur secara sendiri-sendiri terlepas satu sama lain.Kekhasan teknik ini menunjukan keunikan teknologi pendidikan.










BAB III
PENUTUP

1.    Sertifikasi adalah surat keterangan kecakapan. Dimana merupakan kecakapan life skill. Life skill diantaranya meliputi personal skill, thinking skill, social skill,  (MI/SD-MTs/SLTP) academic skill dan vocational skill. (MA/SMU/SMK-PT).
2.    Prinsip sertifikasi guru :
a.    Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
b.    Berjuang pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan kesejahteraan guru
c.    Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
d.   Dilaksanakan secara terencana dan sistematis.
e.    Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah.
3.    Akreditasi merupakan pengakuan terhadap program- program. Pemberian sertifikasi dan akreditasi merupakan perwujudan tanggung jawab profesi.
4.    Ada tiga unsur keunikan teknik intelektual:
a.    Integrasi secara sistematik kedalam proses yang kompliks lagi terpadu.
b.    Permasalahan dan pemecahan yang menyeluruh
c.    Efek sinergistik














DAFTAR PUSTAKA
Al-abrasy, Mohammad Athiyyah. Dr, At-Tarbiyah Al-Islamiyah (Terjemah Prof. H. Bustami A. Gani dan Djohar Bachry. Dasar-Dasar pokok Pendidikan Islam. 1974. Bulan Bintang: Jakarta
Barbara B. S dan Rita C. S.1977. teknologi Pembelajaran. Jakarta: Unit Percetakan Universitas Negeri Jakarta.
Rohmat, Terapan Teori Teknologi Pembelajaran Dalam Pelajaran Agama Islam.2013. Yogyakarta: Gerbang Media Aksara
Bambang warsita. 2008. Teknologi Pembelajaran Landasan dan Aplikasinya. Jakarta: PT Rineka Cipta
Dimyati, dan Mudjiono. 2006.Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta.
Dewi Salma Prawiradilaga, Eveline Siregar. 2007. Mozaik Teknologi Pendidikan. Jakarta: Kencana.
E.Mulyasa. 2005.Kurikulum berbasis kompetensi.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
El Santoso, S, Prianto.Kamus Lengap Bahasa Indonesia.Surabaya; Terbit Terang.
Hamzah, dan Nina Lamatenggo. 2010. Teknologi Komunikasi dan Informasi Pembelajaran. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Harjanto. 2006. Perencanaan Pengajaran. Jakarta: PT Asdi Maha Satya.
Muhaimin. 2001. Paradigma Pendidikan Agama Islam.Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Nana Sudjana. 1989. Teknologi Pengajaran. Bandung: Sinar Baru.
Nasution.2008. Teknologi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Nasution. 1982. Berbagai Pendekatan Dalam Proses Belajar dan Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara
Oemar Hamalik. 2001.Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara.
Purwanto. 2005.Jejak Langkah Perkembangan Teknologi Pendidikan di Indonesia.Jakarta: Pustekkom-Depdiknas.
Rohmat. 2009. Terapan Teknologi Instruksional. Yogyakarta: Logung Pustaka
http://warna dunia.com/sumber-sumber-untuk-teknologi-pembelajaran

Pengikut