SERTIFIKASI, AKREDITASI, LATIHAN PROFESI, KEUNIKAN INTELEKTUAL DAN
EFEK SINERGISTIK
Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah Teknologi Pembelajaran
Dosen Pengampu: Prof. Drs.
H. Rohmat, M.Pd., Ph.D
Disusun
Oleh:
1.
Fatimatus Sholikah D.W (113111128)
2.
Fatonah (113111129)
3.
Fiftalia Rafsanjani (113111135)
4.
Herlinda Nila Sari (11311157)
5.
Ferdian Diyah Ayu P (11311111)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SURAKARTA
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis
dapat menyelesaikan Tugas Makalah kelompok yang berjudul
Penulisan makalah ini adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah “Teknologi Pembelajaran”
Penulisan makalah ini adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah “Teknologi Pembelajaran”
Dalam
Penulisan pendalaman materi ini penulis merasa masih banyak
kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak
sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam
penulisan pendalaman materi ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang
tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan tugas ini,
khususnya kepada:
Bapak.
Prof. Drs. H. Rohmat, M.Pd., Ph.D yang telah memberikan
kemudahan-kemudahan baik berupa moril maupun materil, memberikan dorongan,
bimbingan serta pengarahan selama mengikuti perkuliahan maupun dalam
menyelesaikan makalah ini.
Semoga materi ini dapat bermanfaat
dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi
penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar……………………………………………………………………1
Daftar
Isi………………………………………………………………………….2
BAB I
Pendahuluan……………………………………………………………………...3
BAB II
Pembahasan
a.
Sertifikasi
1.
Pengertian………………………………………………………………..4
2.
Prinsip Sertifikasi…………………………………………………….......4
3.
Persyaratan Sertifikasi…………………………………………………...5
4.
Tujuan dan Manfaat sertifikasi…………………………………………..6
5.
Kompetensi Guru Profesional………………………………………………………………7
b.
Akreditasi, Latihan dan Profesi
1.
Akreditasi …………………………………………………………….....10
2.
Latihan dan Profes……………………………………………………………………11
c.
Keunikan Intelektual dan Efek Sinergistik…………………………………13
BAB III
Penutup…………………………………………………………………………13
Daftar Pustaka………………………………………………………………….14
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lembaga pendidikan adalah wadah
untuk belajar bagi peserta didik, kualitas peserta didik ditentukan oleh
kecerdasan peserta didik ataupun faktor dari lembaga pendidikan tersebut.
Kualitas lembaga pendidikan dapat ditentukan oleh sertifikasi pendidik, akreditasi
lembaga pendidikan, latihan dan profesi pendidik serta keunikan intelektual dan
efek sinergistik.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah
yang dimaksud pengertian sertifikasi?
2.
Apakah
yang dimaksud akreditasi, latihan dan profesi?
3.
Apakah yang dimaksud keunikan intelektual dan efek sinergistik?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sertifikasi
1.
Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi
adalah surat keterangan kecakapan. Dimana merupakan kecakapan life skill. Life
skill diantaranya meliputi personal skill, thinking skill, social skill, (MI/SD-MTs/SLTP) academic skill dan vocational
skill. (MA/SMU/SMK-PT). Dasar sertifikasi seperti pandangan Heinich (1973)
sebagai berikut:
a.
Desain intruksional dan kurikuler
b.
Desain produk intruksional
c.
Pelayanan media
2.
Prinsip Sertifikasi Guru
Prinsip sertifikasi guru :
a.
Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif yaitu
mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak
diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu
mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku
kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan
hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang
dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara
administratif, finansial, dan akademik.
b. Berjuang
pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan
kesejahteraan guru. Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam
meningkatkan mutu guru yang disertai dengan peningkatan kesejahteraan
guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi
sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan
kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus
pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri
sipil (non PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka
diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di
Indonesia secara berkelanjutan.
c. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi
amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
d. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis.
Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif
dan efesien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi
mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru
mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi
inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas
SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada
guru, perlu dilakukan uji kompetensi melalui penilaian portofolio.
e. Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru
serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi
dan uji kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan
jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta
sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan
penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per
Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan.
3. Persyaratan Untuk Sertifikasi Guru
Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu
persyaratan akademik dan nonakademik. Adapun persyaratan akademik adalah
sebagai berikut:
a.
Bagi guru TK/RA , kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar
belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan
Sarjana Psikologi.
b.
Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang
pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau
psikologi.
c.
Bagi guru SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi
dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
d.
Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang
akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi
dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala
cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
Persyaratan nonakademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi
sebagai berikut:
a)
Umur guru maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.
b)
Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru
didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.
c)
Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam nonakademik, dapat
diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala
sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan
kepala dinas pendidikan.
d)
Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap
wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan
4. Tujuan Dan Manfaat Sertifikasi Guru
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu
dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan
kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Secara
khusus program ini bertujuan sebagai berikut.
a.
Meningkatkan kompetensi guru dalam bidang ilmunya.
b.
Memantapkan kemampuan mengajar guru.
c.
Menentukan kelayakan kompetensi seseorang sebagai agen
pembelajaran.
d.
Sebagai persyaratan untuk memasuki atau memangku jabatan professional
sebagai pendidik
e.
Mengembangkan kompetensi guru secara holistik sehingga mampu
bertindak secara profesional.
f.
Meningkatkan kemampuan guru dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan ilmiah lain, serta memanfaaatkan teknologi komunikasi informasi untuk kepentingan
pembelajaran dan perluasan wawasan.
Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai
berikut:
1. Melindungi
profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra
profesi guru.
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang
tidak berkualitas dan profesional.
3. Menjadi
wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi
pengguna layanan pendidikan.
4. Menjaga
lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan
eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5. Memperoleh
tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
5. Kompetensi Guru Profesional
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal
28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis
kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk
memangku jabatan guru sebagai profesi.
Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkom-
petensi dan indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut:
1) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut
dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
a. Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
a. Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
Bertindak
sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai
pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
b. Memiliki kepribadian yang dewasa.
Menampilkan
kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai
pendidik.
c. Memiliki kepribadian yang arif
Menampilkan
tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan
masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.
Memiliki kepribadian yang berwibawa.
Memiliki perilaku
yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang
disegani.
e. Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.
Bertindak
sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan
memiliki perilaku yang diteladani peserta didik
2) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan
pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi
ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a.
Memahami peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator
esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidenti- fikasi bekal-ajar awal peserta
didik.
b.
Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidik-an
untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran
berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan
materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang
dipilih.
c.
Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator
esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran
yang kondusif.
d.
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompe-tensi
ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assess-ment) proses dan
hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis
hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan
belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk
perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e.
Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan
memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan berbagai potensi nonakademik.
3) Kompetensi Profesional
Kompetensi
professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi
pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan
substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan
sebagai guru. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki
subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
a.
Memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami
struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi
ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b.
Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
me-nambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4) Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini
memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut :
a) Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi
ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta
didik.
b) Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
c) Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik
dan masyarakat sekitar.
B. Akreditasi ,Latihan dan Profesi
1)
Akreditasi
Akreditasi
merupakan pengakuan terhadap program- program. Pemberian sertifikasi dan
akreditasi merupakan perwujudan tanggung jawab profesi.
Akreditasi sekolah
kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada
jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk
akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil,
transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang
mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Lingkup Akreditasi
sekolah mencakup:
a. Taman Kanak-kanak
(TK)/Raudhatul Atfal (RA).
b. Sekolah Dasar
(SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
c. Sekolah Menengah
Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
d. Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
e. Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
f. Sekolah Luar Biasa
(SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), danp
Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
Akreditasi sekolah
bertujuan :
1. Memberikan informasi
tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan
peringkat kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi
tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan
yang diakreditasi dan pihak terkait.
Akreditasi sekolah
memiliki manfaat:
1.
Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah
dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
2.
Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan
mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat
kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
3.
Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan
kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan,
sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
4.
Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka
pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk
bantuan lainnya.
5.
Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk
meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal
profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
6.
Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan
peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama
yang saling menguntungkan.
2) Latihan, Profesi
Faktor
dilkasanakan latihan, kebutuhan lapangan untuk memenuhi persyaratan kerja dan
pengembangan potensi. Asosiasi professional bercirikan:
a. Terdapat
asosiasi beserta kegiatan
b. Agen praktik sehari- hari, contoh: etika, kode
etik suatu profesi
Demikian pula adanya profesi memihak,yaitu diantaranya:
1. Mempunyai tujuan (seperti
dalam organisasi guru yaitu PGRI)
2. Moral sensitivistik
(yaitu kepekaan untuk mencermati kode etik)
3. Sikap memihak kepada
tujuan dah hasil
4. Aplikasi teknik diperhatikan (menerapkan metode dalam rillnya)
5. Kebebasan intelektual, melindungi hak pribadi dari berbagai
sudut pandang (yaitu sesuai dengan kompetensi yang dibahas)
6. Tindakan afirmatif, menyusun rencana melibatkan wanita dan
golongan minoritas dalam kegiatan (yaitu tanggung jawab antara laki- alki dan
perempuan itu sama)
C.
Keunikan Intelektual dan Efek Sinergistik
Setiap tindakan manusia melibatkan keunikan intelektual untuk
mendapatkan hasil yang berlipat ganda. Seterusnya berdampak kepad produk dari
peranan keunikan intelektual dalam menghadapi bidang garapan. Walaupun
demikian, semua akifitas manusia menginginkan hasil yang mempunyai efek
sinergistik dalam kehidupannya. Keunikan teknik intelektual ialah memiliki ciri
khas, keupayaan diri secara sistematis, intregative proses kompleks, dan
pemecahan masalah. Dan juga terdapat efeksinergistik adalah hasil proses yang
kompleks terpadu untuk pemecahan masalah secara sinergi, serta hasil tidak
dapat diprediksikan, sebagaimana hal ini mempunyai hasil yang tidak hanya satu,
melainkan mendapatkan secara kompleks.
Sebagai kumpulan dari
sepuluh teknik intelektual yang terpisah satu sama lainya tidak akan memenuhi
definisi teknologi pendidikan.Ada tiga unsur keunikan teknik intelektual:
1) Integrasi secara
sistematik kedalam proses yang kompliks lagi terpadu.
Teknologi pendidikan telah didefinisikan sebagai proses yang kompleks dan
terpadu yang mencakup semua aspek proses belajar manusia.Teknologi pendidikan
menggabungkan masing-masing teknik dari berbagai fungsi tersebut secara
sistematik kedalam proses yang kompleks lagi terpadu.
2) Permasalahan dan
pemecahan yang menyeluruh
Memandang masalah sekaligus pemecahannya sebagai suatu kebulatan proses
belajar manusia
3) Efek sinergistik
Hasil proses yang
kompleks dan terpadu serta pendekatannya terhadap masalah dan pemecahanya
secara menyeluruh adalah merupakan sinergi.Kekhasan teknik intelektual
teknologi pendidikan lebih dari pada sekedar jumlah dari bagian-bagianya –lebih
dari jumlah masing-masing teknik dari setiap fungsi.
Masing-masing fungsi
teknologi pendidikan mempunyai teknik intelektual yang berhubungan dengan
fungsi tersebut.Teknik intelektual melahirkan efek sigergistik dan menghasilkan
sesuatu yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya berdasar atas beroperasinya
masing-masing unsur secara sendiri-sendiri terlepas satu sama lain.Kekhasan
teknik ini menunjukan keunikan teknologi pendidikan.
BAB III
PENUTUP
1.
Sertifikasi adalah surat keterangan kecakapan. Dimana merupakan
kecakapan life skill. Life skill diantaranya meliputi personal skill,
thinking skill, social skill,
(MI/SD-MTs/SLTP) academic skill dan vocational skill.
(MA/SMU/SMK-PT).
2.
Prinsip sertifikasi guru :
a.
Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
b.
Berjuang pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui
peningkatan guru dan kesejahteraan guru
c.
Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
d.
Dilaksanakan secara terencana dan sistematis.
e.
Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah.
3.
Akreditasi merupakan pengakuan terhadap program- program. Pemberian
sertifikasi dan akreditasi merupakan perwujudan tanggung jawab profesi.
4.
Ada tiga unsur keunikan teknik intelektual:
a. Integrasi secara
sistematik kedalam proses yang kompliks lagi terpadu.
b. Permasalahan dan
pemecahan yang menyeluruh
c. Efek sinergistik
DAFTAR PUSTAKA
Al-abrasy, Mohammad Athiyyah. Dr, At-Tarbiyah Al-Islamiyah
(Terjemah Prof. H. Bustami A. Gani dan Djohar Bachry. Dasar-Dasar pokok Pendidikan Islam. 1974. Bulan Bintang: Jakarta
Barbara B. S dan Rita C. S.1977. teknologi Pembelajaran. Jakarta:
Unit Percetakan Universitas Negeri Jakarta.
Rohmat, Terapan Teori Teknologi Pembelajaran Dalam Pelajaran Agama
Islam.2013. Yogyakarta: Gerbang Media Aksara
Bambang warsita. 2008. Teknologi Pembelajaran Landasan dan Aplikasinya. Jakarta: PT Rineka
Cipta
Dimyati, dan Mudjiono. 2006.Belajar
dan Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta.
Dewi Salma Prawiradilaga, Eveline
Siregar. 2007. Mozaik Teknologi Pendidikan. Jakarta: Kencana.
E.Mulyasa. 2005.Kurikulum
berbasis kompetensi.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
El Santoso, S, Prianto.Kamus
Lengap Bahasa Indonesia.Surabaya; Terbit Terang.
Hamzah, dan Nina Lamatenggo. 2010.
Teknologi Komunikasi dan Informasi
Pembelajaran. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Harjanto. 2006. Perencanaan Pengajaran. Jakarta: PT Asdi Maha
Satya.
Muhaimin. 2001. Paradigma Pendidikan Agama Islam.Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Nana Sudjana. 1989. Teknologi Pengajaran. Bandung: Sinar
Baru.
Nasution.2008. Teknologi
Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Nasution. 1982. Berbagai Pendekatan Dalam Proses Belajar dan Mengajar. Jakarta:
Bumi Aksara
Oemar Hamalik. 2001.Kurikulum
dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara.
Purwanto. 2005.Jejak Langkah Perkembangan Teknologi
Pendidikan di Indonesia.Jakarta: Pustekkom-Depdiknas.
Rohmat. 2009. Terapan Teknologi Instruksional. Yogyakarta: Logung Pustaka
http://warna dunia.com/sumber-sumber-untuk-teknologi-pembelajaran